Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar

Kompas.com - 08/03/2023, 09:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyetujui pemecatan Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, pemecatan ini didasari atas hasil audit investigasi terhadap kekayaan Rafael.

Berdasarkan hasil investigasi, Awan menyebut Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Awan.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran berat yang dimaksud.

Selain itu, pihak Kementerian Keuangan juga telah memeriksa transaksi di enam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Syakirun Ni'am | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com