Daftar tersebut memuat 102 pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK, beserta surat tanda terdaftar dan jenis usahanya.
Sedangkan untuk daftar pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah OJK menemukan 85 pinjol ilegal per Februari 2023.
4.567 pinjol ilegal
Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan, pihaknya telah menutup 4.567 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Februari 2023.
"Maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati," kata Tongam dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Lantas, pinjol mana saja yang telah mengantongi izin dari OJK?
Sepanjang 2023, OJK telah merilis daftar pinjol legal sebanyak dua kali, yakni pada 5 Januari 2023 dan 20 Januari 2023. Berikut daftar pinjol legal per Februari 2023:
Sementara itu, OJK juga menyebutkan ada puluhan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK per Februari 2023.
Tongam mengatakan, pihaknya terus mencari informasi menggunakan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dari situ, SWI berkoordinasi untuk memblokir aplikasi atau situs pinjol dan melaporkannya ke Bareskrim Polri untuk ditindak.
"Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," jelas Tongam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.