Fajar menjelaskan, dalam Pasal 23 UU tersebut, diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Larangan menolak Rupiah juga berlaku jika uang tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi.
"Dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah," imbuh Fajar.
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 atau dengan kata lain menolak uang Rupiah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun.
Bukan hanya itu, pelaku juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca juga: Daftar 39 Uang Rupiah yang Telah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Adapun saat ini, terdapat beberapa jenis uang Rupiah koin atau logam yang masih berlaku. Dikutip dari laman BI, berikut rincian uang logam di Indonesia:
Uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2010 bergambar Gedung Sate dan Angklung.
Berwarna putih aluminium, uang yang terbit pada 1 April 2010 ini memiliki berat 4,5 gram dengan diameter 24,15 mm dan tebal 1,6 mm.
Uang logam pecahan Rp 1.000 TE 1993 pertama kali diluncurkan pada 8 Maret 1993.
Berwarna putih dengan kuning di bagian tengah, uang ini bergambar burung garuda dan kelapa sawit.
Berat total 8,6 gram dan tebal 2,4 mm, uang logam Rp 1.000 ini berdiameter luar 26 dan lingkar dalam seluas 18 mm.
Meluncur pertama kali pada 3 November 2003, uang pecahan Rp 500 bergambar burung garuda dan bunga melati.
Dengan berat total 3,1 gram, uang berwarna putih aluminium ini memiliki diameter 27 mm dengan tebal 2,5 mm.
Berwarna putih aluminium dengan berat total 2,38 gram, uang Rp 200 berdiameter 25 mm setebal 2,3 mm.
Pertama kali terbit pada 3 November 2003, uang ini dilengkapi gambar burung jalak bali dan burung garuda.
Uang logam pecahan Rp 100 TE 2003 bergambar burung kakatua raja dengan warna putih aluminium.
Uang yang terbit pada 3 November 2003 ini memiliki berat 1,79 gram dengan diameter 23 mm dan tebal 2 mm.
Selain uang di atas, ada pula uang Rupiah logam tahun emisi 2016 yang terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.