Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pendaki Gunung Gede Pangrango Nyalakan Bom Asap, BBTNGGP Kecam Pelaku

Kompas.com - 24/02/2023, 18:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sebagai kawasan konservasi, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGPP) sangat dilindungi. Masyarakat yang mau mendaki gunung ini harus memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Dalam aturan tersebut, terdapat larangan melakukan aktivitas yang menganggu ekosistem flora dan fauna di TNGPP.

Baca juga: Cuaca Belum Stabil, Apakah Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemara Sewu Dibuka?

Aturan mendaki Gunung Gede Pangrango

Setiap orang yang akan mendaki Gunung Gede Pangrango wajib memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang dikeluarkan BBTNGGP.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs booking.gedepangrango.org.

Setiap pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP.
  • Mengambil, memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP.
  • Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP.
  • Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNGGP.
  • Melakukan penggantian atau perubahan identitas pendaki (mengganti data calon pendaki yang sudah divalidasi) pada SIMAKSI tanpa sepengetahuan petugas.
  • Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan lain, seperti diklat pencinta alam, kegiatan orientasi pencinta alam, atau kegiatan lain yang sejenis.
  • Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau barang lain yang sejenis.
  • Membawa perlengkapan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, sampo, atau perlengkapan lain yang sejenis.
  • Membawa peralatan yang bisa digunakan untuk melakukan perusakan kawasan, seperti golok, pisau belati, pisau dapur, atau peralatan lain yang sejenis.
  • Membawa peralatan elektronik yang dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna, seperti radio komunikasi (handy talky), walkman, gamewatch, wireless speaker, atau peralatan lain yang sejenis.
  • Melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan asusila, atau perbuatan lain yang sejenis.

Baca juga: Gunung Bawah Laut Ditemukan di Selatan Pacitan, Apakah Berbahaya?

Sanksi akan dikenakan kepada pendaki yang melakukan hal sebagai berikut:

  • Melebihi batas waktu pendakian (sanksi denda membayar 5 tiket pendakian untuk setiap orang).
  • Pendaki ilegal akan dikenai sanksi denda membayar 5 tiket pendakian untuk setiap orang.
  • Memasuki kawasan TNGGP lewat dari 18.00 WIB (wajib menunggu di lokasi penginapan terdekat 06.00 WIB atau bila memaksa masuk akan dikenakan denda 10 kali lipat harga tiket pendakian hari kerja untuk setiap orang).
  • Tidak membawa perlengkapan pendakian yang memenuhi standar (harus melengkapinya atau tidak diizinkan melakukan pendakian).
  • Jika pendaki melakukan pelanggaran terhadap aturan di atas, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperbolehkan melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede dan Pangrango, kecuali didampingi pemandu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com