Sebagai kawasan konservasi, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGPP) sangat dilindungi. Masyarakat yang mau mendaki gunung ini harus memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
Dalam aturan tersebut, terdapat larangan melakukan aktivitas yang menganggu ekosistem flora dan fauna di TNGPP.
Baca juga: Cuaca Belum Stabil, Apakah Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemara Sewu Dibuka?
Aturan mendaki Gunung Gede Pangrango
Setiap orang yang akan mendaki Gunung Gede Pangrango wajib memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang dikeluarkan BBTNGGP.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs booking.gedepangrango.org.
Setiap pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP.
- Mengambil, memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP.
- Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP.
- Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNGGP.
- Melakukan penggantian atau perubahan identitas pendaki (mengganti data calon pendaki yang sudah divalidasi) pada SIMAKSI tanpa sepengetahuan petugas.
- Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan lain, seperti diklat pencinta alam, kegiatan orientasi pencinta alam, atau kegiatan lain yang sejenis.
- Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau barang lain yang sejenis.
- Membawa perlengkapan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, sampo, atau perlengkapan lain yang sejenis.
- Membawa peralatan yang bisa digunakan untuk melakukan perusakan kawasan, seperti golok, pisau belati, pisau dapur, atau peralatan lain yang sejenis.
- Membawa peralatan elektronik yang dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna, seperti radio komunikasi (handy talky), walkman, gamewatch, wireless speaker, atau peralatan lain yang sejenis.
- Melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan asusila, atau perbuatan lain yang sejenis.
Baca juga: Gunung Bawah Laut Ditemukan di Selatan Pacitan, Apakah Berbahaya?
Sanksi akan dikenakan kepada pendaki yang melakukan hal sebagai berikut:
- Melebihi batas waktu pendakian (sanksi denda membayar 5 tiket pendakian untuk setiap orang).
- Pendaki ilegal akan dikenai sanksi denda membayar 5 tiket pendakian untuk setiap orang.
- Memasuki kawasan TNGGP lewat dari 18.00 WIB (wajib menunggu di lokasi penginapan terdekat 06.00 WIB atau bila memaksa masuk akan dikenakan denda 10 kali lipat harga tiket pendakian hari kerja untuk setiap orang).
- Tidak membawa perlengkapan pendakian yang memenuhi standar (harus melengkapinya atau tidak diizinkan melakukan pendakian).
- Jika pendaki melakukan pelanggaran terhadap aturan di atas, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperbolehkan melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede dan Pangrango, kecuali didampingi pemandu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.