Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Kuota Haji Reguler 2023 Per Provinsi, Jawa Barat Kantongi 38.723 Jemaah

Kompas.com - 24/02/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan rincian kuota haji 2023 per provinsi.

Kuota haji 1444 Hijriah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M tertanggal 13 Februari 2023.

Ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, total kuota haji Indonesia pada tahun ini berjumlah 221.000 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," terang Yaqut dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah


Rincian kuota haji reguler dan khusus

Menag melanjutkan, kuota haji reguler kembali terbagi atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, dan 10.166 kuota prioritas lanjut usia.

Selain itu, ada pula 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 1.572 kuota petugas haji daerah.

"Kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang," terang Yaqut.

Yaqut menuturkan, apabila sampai penutupan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih ada sisa kuota, maka kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Sementara itu, kuota haji khusus terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah dan petugas haji khusus, maka akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya.

Baca juga: Apakah Calon Jemaah Haji yang Sudah Melakukan Pelunasan Tahun-tahun Sebelumnya Dikenakan Tarif Terbaru?

Rincian kuota haji reguler 2023

Berikut rincian daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/2023 M:

  • Aceh: 4.378
  • Sumatera Utara: 8.328
  • Sumatera Barat: 4.613
  • Riau: 5.047
  • Jambi: 2.909
  • Sumatera Selatan: 7.012
  • Bengkulu: 1.636
  • Lampung: 7.050
  • DKI Jakarta: 7.926
  • Jawa Barat: 38.723
  • Jawa Tengah: 30.377
  • DI Yogyakarta: 3.147
  • Jawa Timur: 35.152
  • Bali: 698
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
  • Kalimantan Barat: 2.519
  • Kalimantan Tengah: 1.612
  • Kalimantan Selatan: 3.818
  • Kalimantan Timur: 2.586
  • Sulawesi Utara: 713
  • Sulawesi Tengah: 1.993
  • Sulawesi Selatan: 7.272
  • Sulawesi Tenggara: 2.019
  • Maluku: 1.086
  • Papua: 1.076
  • Bangka Belitung: 1.065
  • Banten: 9.461
  • Gorontalo: 978
  • Maluku Utara: 1.076
  • Kepulauan Riau: 1.291
  • Sulawesi Barat: 1.453
  • Papua Barat: 723
  • Kalimantan Utara: 416.

Yaqut menjelaskan, kuota per provinsi tersebut kembali dibagi ke dalam kuota kabupaten/kota.

Kuota kabupaten/kota tersebut, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu masing-masing daerah.

Menurut Yaqut, apabila masih ada sisa kuota haji provinsi hingga akhir pelunasan BPIH, dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

"Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com