Selanjutnya Gayus juga terbukti memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Ia juga terbukti memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS ketika berperkara di PN Tangerang.
Terakhir, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya yang senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Divonis 7 tahun, kemudian membuat Kejaksaan Agung tidak puas dengan hukuman tersebut yang selanjutnya mengajukan banding.
Dalam putusan banding tersebut hukuman Gayus kemudian ditambah menjadi 8 tahun penjara.
Gayus tidak menerima keputusan banding tersebut sehingga ia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun MA saat itu menolak pengajuan kasasi Gayus, dan justru memperberatnya menjadi 12 tahun penjara.
Gayus kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk kasusnya ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan menetapkan Gayus harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah kasus lainnya, yakni vonis 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Ia juga dijatuhi hukuman penjara 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Gayus selanjutnya menyampaikan keberatan dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2018 karena total hukuman yang ia terima adalah selama 28 tahun penjara.
MA menerima keberatan yang diajukan Gayus kemudian mengurangi hukumannya menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Namun MA juga memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Gayus adalah 29 tahun penjara.
Baca juga: Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pengurungan Hukuman