Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 15 Tahun, Ini Sederet Peran Kuat Ma'ruf Bantu Ferdy Sambo

Kompas.com - 14/02/2023, 17:30 WIB
Farid Firdaus

Penulis

Menurut majelis hakim, Kuat Ma'ruf sebenarnya memiliki waktu untuk mencegah agar pembunuhan Brigadir J tidak terjadi. Namun hal itu tidak dilakukan. 

Tak berbeda jauh dengan majelis hakim, sejumlah peran Kuat Ma'ruf juga diungkapkan JPU saat sidang pembacaan tuntutan.

Menurut jaksa, Kuat Ma'ruf sudah menyiapkan sebilah pisau dari Magelang, Jawa Tengah saat dalam perjalanan ke Jakarta pada 8 Juli 2022.

Seperti dikutip dari Kompas.com Senin (16/1/20230, jaksa menyebut pisau itu digunakan Kuat Ma'ruf untuk mengejar Brigadir J saat keduanya bertengkar di rumah pribadi Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.

"Bahwa benar terdakwa Kuat Ma'ruf membawa sebuah pisau dapur yang digunakannnya untuk mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas tas selempang berwarna hitam sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat.

Menurut jaksa, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat Ma'ruf memergoki dugaan perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam tuntutan, jaksa juga memaparkan peran lain Kuat Ma'ruf di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.

Di lokasi itu, jaksa menyebut Kuat berperan menutup pintu dan jendela rumah. Hal itu dilakukan Kuat untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar jika Brigadir J melarikan diri.

Kesimpulam jaksa terkait peran Kuat Ma'ruf tersebut didapat dari fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kodir, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Pledoi Kuat Ma'ruf

Sementara itu dalam pledoi atau pembelaannya, Kuat Ma'ruf membantah dan mengaku bingung didakwa terlibat oleh jaksa, termasuk perannya dalam pembunuhan Brigadir J.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu pula saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," kata Kuat dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023)

Baca juga: Nota Pembelaan Kuat Maruf Ungkap Kebaikan Brigadir J Semasa Hidup

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara I Editor: Novianti Setuningsih, Aryo Putranto Saptohutomo, Diamanty Meiliana) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com