Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Ini Identitas Sopir Fortuner yang Mengamuk dan Rusak Taksi "Online"

Kompas.com - 14/02/2023, 08:51 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Giorgio disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 4,5 juta.

Penetapan tersangka didasrkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga: Viral, Video Sebut Pria Ganti Pelat Dinas TNI ke Pelat Hitam Saat Akan Isi Pertalite, Begini Klarifikasinya

(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Ivany Atina Arbi | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com