Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pelat RF yang Akan Berhenti Diterbitkan Polri?

Kompas.com - 27/01/2023, 10:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan untuk tidak lagi menggunakan dan memperpanjang pelat nomor khusus yang berakhiran RF.

Polri menyatakan penyetopan pelat kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023, baik pembuatan baru maupun perpanjangan tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman resmi Polri (26/1/2023).

Ia mengatakan bahwa akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," jelasnya.

Baca juga: Viral, Video Sebut Penumpang Adu Fisik Usai Paksa Masuk KRL, KAI Commuter Merespons


Alasan pelat nomor RF disetop

Penertiban pelat RF disetop karena ada banyak penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (26/1/2023), pelat nomor berakhiran RF merupakan pelat bagi kendaraan yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, kementerian atau lembaga.

Jadi bisa dibilang pelat RF termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia yang digunakan untuk kerahasiaan dalam bertugas.

Penggunaan pelat kendaraan khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Pada Pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

Baca juga: BUMN Buka 3 Program Pemberdayaan untuk Generasi Muda, Apa Saja?

Pelat nomor RF diperuntukan siapa?

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Dilansir dari Kompas.com, (01/11/2022), ada beberapa pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com