Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Dokumen Penduduk Nonpermanen 2023, Syarat, dan Prosedurnya

Kompas.com - 27/01/2023, 07:01 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

 

Cara daftar penduduk nonpermanen 2023

Setelah mengetahui syarat daftar penduduk nonpermanen 2023, selanjutnya adalah mengetahui prosedur pengurusannya.

Sebelum mengurus dokumen penduduk nonpermanen 2023, pemohon terlebih dahulu menghubungi Ketua RT setempat untuk pembuatan surat pengantar.

Adapun prosedur pengurusan dokumen penduduk nonpermanen 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mendatangi kelurahan untuk mengisi Formulir F-4.01 dan F-4.02
  2. Lurah menandatangani formulir pendataan penduduk nonpermanen serta formulir data anggota keluarga yang dibawa
  3. Pemohon menyerahkan Formulir yang telah diisi disertai dokumen pendukung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  4. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen
  5. Petugas kelurahan mencatat dalam buku registrasi
  6. Petugas Disdukcapil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen berdasarkan formulir
  7. Selanjutnya proses cetak Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen oleh Operator
  8. Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen diserahkan pada Pemohon

Baca juga: Catat, Ini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang

Penerbitan dokumen ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum bagi penduduk nonpermanen yang berdomisili di luar wilayah domisilinya.

Data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah demi menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru Terkait Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan RI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com