Setelah mengetahui syarat daftar penduduk nonpermanen 2023, selanjutnya adalah mengetahui prosedur pengurusannya.
Sebelum mengurus dokumen penduduk nonpermanen 2023, pemohon terlebih dahulu menghubungi Ketua RT setempat untuk pembuatan surat pengantar.
Adapun prosedur pengurusan dokumen penduduk nonpermanen 2023 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Catat, Ini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang
Penerbitan dokumen ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum bagi penduduk nonpermanen yang berdomisili di luar wilayah domisilinya.
Data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah demi menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.