KOMPAS.com - Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Lalu, bagaimana cara mengurus kartu keluarga saat pindah domisili?
Baca juga: Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya cukup hanya membawa kartu keluarga (KK).
"Pindah penduduk antarkecamatan, antarkabupaten, antarprovinsi syaratnya sama cukup membawa kartu keluarga saja," katanya di akun Instagram pribadinya, Selasa (23/1/2021).
Zudan juga mengatakan, dalam melakukan proses perpindahan domisili di Dinas Dukcapil dijamin gratis alias tanpa biaya.
Dilansir dari Kompas.com, (11/1/2022), berikut tata cara pindah domisili antarkabupaten:
Pemohon diwajibkan membawa KK dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.
Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.