Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah Domisili, Bagaimana Cara Ganti Faskes Pertama BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 27/01/2022, 11:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat pindah rumah, masyarakat juga perlu mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan agar tetap bisa berobat.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera di Kartu BPJS Kesehatan menyesuaikan alamat tempat tinggal.

Namun jika pindah rumah berbeda kecamatan, hingga beda kota, apakah bisa pindah FKTP?

Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, peserta bisa mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan jika pindah domisili.

"Tentu peserta dimaksud dapat melakukan perubahan faskes pertama," ungkap Iqbal pada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Dia menjelaskan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:

Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

Terkait cara ganti faskes tingkat pertama, kata Iqbal, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS, tapi bisa secara online.

"Bisa WA via Pandawa atau pakai aplikasi Mobile JKN," ujar Iqbal.

Perubahan yang dilakukan akan terlihat hasilnya bulan depannya.

"Ubah bulan ini, bulan depan akan diupdate sesuai faskes tingkat pertama yang dipilih," tutur Iqbal.

Akan tetapi jika peserta berada di luar kota hanya untuk sementara waktu, peserta tidak perlu mengubah FKTP di BPJS.

Peserta bisa langsung berobat di faskes terdekat sebanyak maksimal 3 kali.

"Bagi peserta yang sedang di luar kota, dalam rangka kerja/keperluan lain (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) hanya dalam sementara waktu dan tidak mengubah FKTP, peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama," kata Iqbal.

Baca juga: Cara Memindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan

Cara pindah FKTP

Melansir Kompas.com, 18 Desember 2019, untuk mengubah data kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.

Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.

Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:

  1. Pilih menu pendaftaran pengguna mobile
  2. Isi nomor kartu BPJS Kesehatan, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, nomor HP, dan password
  3. Kalau berhasil akan muncul notifikasi "Data berhasil didaftarkan"
  4. Akan ada kode verifikasi yang masuk ke e-mail
  5. Masukkan nomor kartu dan kode verifikasi
  6. Kalau sudah berhasil akan ada keterangan bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah mendaftar di JKN Mobile, langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih menu "Ubah Data Peserta".
  3. Pilih nama peserta yang akan dipindahkan kliniknya. Bagi yang sudah berkeluarga, istri dan anak otomatis masuk dalam akun yang sama. Untuk pemilik akun baru tambahkan nomor handphone, email dan alamat surat (tidak wajib diisi). Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pilih Faskes 1.
  4. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", isi data sesuai dengan data yang ingin diubah.
  5. Lalu masukkan kode verifikasi perubahan data yang telah dikirim lewat sms atau e-mail pada kolom yang ada, lalu tekan tombol "Verifikasi".
  6. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah disertai informasi mulai berlakunya faskes yang baru.

Perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com