Selain membeberkan kebaikan Brigadir J, Kuat juga menyampaikan ketidakpahamannya terhadap tuntutan 8 tahun penjara yang dibacakan jaksa pada Senin (16/1/2023) yang lalu.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua.
Selama proses penyidikan pula, Kuat mengaku sudah dituduh mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Pleidoi Kuat Maruf: Saya Dituduh Mengetahui Perencanaan Pembunuhan Yosua!
Tuduhan tersebut diarahkan kepadanya setelah temuan pisau yang disiapkan dari Magelang dan membawanya ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya," kata Kuat.
"Padahal, dalam persidangan sangat jelas terbukti bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," lanjutnya.
Baca juga: Pleidoi Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Lepas dari Tuntutan
Hal lain yang dibantah Kuat dalam dakwaan jaksa adalah keputusannya menutup pintu dan menyalakan lampu di rumah dinas Ferdy Sambo sebelum penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
Kuat menyampaikan bahwa menutup pintu dan menyalakan lampu sudah menjadi rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" ucapnya.
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" kata Kuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.