Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

Kompas.com - 20/01/2023, 15:32 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan 23 Januari 2022 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Minggu (22/1/2023).

Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Bersamaan dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait pelaksanaan cuti bersama bagi para karyawan, baik yang berstatus buruh maupun PNS.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Lalu, apakah cuti bersama ini dipotong dari jatah cuti tahunan?

Baca juga: Haruskah Perusahaan Meliburkan Karyawan Saat Cuti Bersama? Cek Aturannya


Pelaksanaan cuti bersama bagi buruh dan PNS

Dalam pelaksanaannya, cuti bersama antara pekerja buruh dan PNS tidaklah sama. Keduanya memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda.

Berikut ketentuan cuti bersama bagi pekerja buruh dan PNS:

1. Cuti bersama pekerja buruh

Anwar mengatakan, cuti bersama bagi pekerja buruh yang bekerja di perusahaan swasta dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Kesepakatan itu bisa melalui perjanjian kerja atau disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, cuti bersama karyawan perusahaan swasta juga disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai target produksi dan produktivitas.

"Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Anwar.

Dengan kata lain, cuti bersama pekerja buruh bakal memengaruhi jatah cuti tahunan.

Baca juga: Gong Xi Fa Cai! 30 Ucapan Imlek dalam Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," kata Anwar.

Sebaliknya, bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, maka hak cutinya tidak berkurang.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang," imbuhnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Tren
'Perang' Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Perang" Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Tren
Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia, Ini Penyebabnya

Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia, Ini Penyebabnya

Tren
Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com