Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetisi Sepak Bola Liga 2 Dihentikan, Pengamat: Sungguh, Ini Namanya Dagelan

Kompas.com - 13/01/2023, 17:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan untuk menghentikan kelanjutan kompetisi Liga 2 musim 2022/2023.

Kepastian ini diambil seusai rapat yang berlangsung di kantor PSSI, GBK Arena, Kamis (12/1/2023).

Keputusan penghentian Liga 2 sontak mendapat kritikan dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari pengamat sepak bola Akmal Marhali.

Akmal menyebut keputusan tersebut merupakan sebuah lelucon.

"Sungguh, ini namanya dagelan. Buat apa ada kompetisi bila tidak ada aspek sporting merrit. Tidak ada promosi dan degradasi," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).


Baca juga: Beda Tafsir Ketum PSSI dan Presiden Arema FC soal Mundur dari Jabatan Usai Tragedi Kanjuruhan

Bisa berakibat kecemburuan

Dengan penghentian ini, bisa berakibat pada kecemburuan. Oleh karena itu, PSSI disarankan juga menghentikan Liga 1.

"Lebih baik semua dihentikan saja. Tidak usah dilanjutkan. Mulai musim baru dengan aturan ketat lima aspek klub profesional," tambahnya.

Lebih lanjut, Akmal menyarankan untuk melakukan seleksi ketat terhadap klub-klub yang akan tampil di kompetisi pada tahun depan.

Klub yang tampil di kompetisi harus benar-benar memenuhi syarat profesional meliputi aspek legal, infrastruktur, finansial, sumber daya manusia, dan supporting.

"Yang tak memenuhi syarat jangan diloloskan. Liga 1 dijalankan tanpa adanya promosi dan degradasi tidak ada manfaatnya. Sia-sia bahkan merugikan pihak klub," ungkapnya.

Baca juga: Pengurus Tidak Mundur, Pengamat Pertanyakan Tujuan PSSI Gelar KLB

Faktor-faktor penyebab Liga 2 dihentikan

Dilansir dari pssi.org, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai faktor, yakni:

1. Permintaan sebagian besar klub liga 2

Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator, serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

2. Rekomendasi tim transformasi sepak bola terkait sarpras yang belum layak

Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.

3. Proses perizinan yang baru

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kesaksian Warga Palestina yang Diikat di Kap Mobil dan Dijadikan Tameng oleh Tentara Israel

Kesaksian Warga Palestina yang Diikat di Kap Mobil dan Dijadikan Tameng oleh Tentara Israel

Tren
Ethiopia Selangkah Lagi Miliki Proyek Bendungan PLTA Terbesar di Afrika

Ethiopia Selangkah Lagi Miliki Proyek Bendungan PLTA Terbesar di Afrika

Tren
Jet Tempur Israel Serang Klinik di Gaza, Runtuhkan Salah Satu Pilar Kesehatan Palestina

Jet Tempur Israel Serang Klinik di Gaza, Runtuhkan Salah Satu Pilar Kesehatan Palestina

Tren
Sama-sama Baik untuk Pencernaan, Apa Beda Prebiotik dan Probiotik?

Sama-sama Baik untuk Pencernaan, Apa Beda Prebiotik dan Probiotik?

Tren
Dilirik Korsel, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Ditinggal STY?

Dilirik Korsel, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Ditinggal STY?

Tren
Ramai soal Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Ini Penjelasan Polisi, Kepsek, dan Disdik

Ramai soal Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Ini Penjelasan Polisi, Kepsek, dan Disdik

Tren
Perang Balon Berlanjut, Kini Korut Kirimkan Hello Kitty dan Cacing ke Korsel

Perang Balon Berlanjut, Kini Korut Kirimkan Hello Kitty dan Cacing ke Korsel

Tren
Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T

Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T

Tren
Ini Kronologi dan Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur

Ini Kronologi dan Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur

Tren
Pasangan Haji Meninggal Dunia, Jalan Kaki Berjam-jam di Cuaca Panas dan Sempat Hilang

Pasangan Haji Meninggal Dunia, Jalan Kaki Berjam-jam di Cuaca Panas dan Sempat Hilang

Tren
Kata Media Asing soal PDN Diserang 'Ransomware', Soroti Lemahnya Perlindungan Siber Pemerintah Indonesia

Kata Media Asing soal PDN Diserang "Ransomware", Soroti Lemahnya Perlindungan Siber Pemerintah Indonesia

Tren
Populasi Thailand Turun Imbas Resesi Seks, Warga Pilih Adopsi Kucing

Populasi Thailand Turun Imbas Resesi Seks, Warga Pilih Adopsi Kucing

Tren
Kisah Nenek Berusia 105 Tahun Raih Gelar Master dari Stanford, Kuliah sejak Perang Dunia II

Kisah Nenek Berusia 105 Tahun Raih Gelar Master dari Stanford, Kuliah sejak Perang Dunia II

Tren
Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang

Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang

Tren
7 Fakta Konser di Tangerang Membara, Vendor Rugi Rp 600 Juta, Ketua Panitia Diburu Polisi

7 Fakta Konser di Tangerang Membara, Vendor Rugi Rp 600 Juta, Ketua Panitia Diburu Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com