Selain mengurai kemacetan, sistem ini juga bertujuan untuk:
- Salah satu strategi pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu, pada waktu dan jalan tertentu, dalam rangka manajemen kebutuhan lalu lintas guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas serta mengendalikan pergerakan lalu lintas.
- Salah satu rencana aksi dalam kegiatan inti di bidang transportasi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (terdapat dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011).
- Salah satu program pengendalian lalu lintas (Transport Demand Management/TDM) yang dapat dikembangkan dan dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan pendukung dalam mendukung sistem transportasi.
- Hasil penerimaan dari sistem ERP akan digunakan hanya untuk biaya peningkatan pelayanan angkutan umum massal berbasis jalan dan peningkatan kinerja lalu lintas jalan.
Beragam manfaat dari penerapan ERP atau jalan berbayar ini, antara lain:
1. Sektor lalu lintas
- Mengurangi kemacetan
- Mempersingkat waktu tempuh perjalanan
- Meningkatkan keselamatan lalu lintas
- Mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
2. Sektor transportasi
- Meningkatkan pelayanan angkutan umum massal
- Mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal
- Mewujudkan tarif angkutan umum massal lebih terjangkau
- Meningkatkan kinerja lalu lintas jalan.
3. Sektor hukum
- Penegakan hukum secara elektronik
- Memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas
- Meningkatkan ketertiban masyarakat.
4. Sektor lingkungan
- Mengurangi kebisingan yang dihasilkan kendaraan
- Menurunkan tingkat populasi udara yang berasal dari asap kendaraan.
Baca juga: Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Direncanakan Jadi Jalan Berbayar Beserta Kisaran Tarifnya
Tarif ERP dan dendanya
Tercantum dalam Raperda, seperti dilansir Kompas.com, Selasa, ERP diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Adapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.
Berikut isi lengkap Pasal 16 Raperda PPLE:
(1) Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Baca juga: Belum Berlaku, Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Masih Berupa Usulan
Daftar 25 jalan yang direncanakan sistem berbayar ERP
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar. Berikut rinciannya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M Husni Thamrin
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.