Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa lima terdakwa dengan pembunuhan berencana.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pembunuhan disebut terjadi setelah istri Sambo, Putri Candrawathi mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang.
Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan mereka, para terdakwa diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.