Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hak-hak Setiap Subyek Data Pribadi yang Perlu Dipahami

Kompas.com - 20/12/2022, 11:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Subyek data pribadi juga berhak menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang dirinya, ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman, sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi, berdasarkan UU ini.

UU PDP mengamanatkan ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah.

Keenam, UU PDP pada Pasal 14 menyatakan bahwa pelaksanaan hak subyek data pribadi, diajukan melalui permohonan tercatat, yang disampaikan secara elektronik atau non-elektronik kepada pengendali data pribadi.

Pengecualian

 

UU PDP memberikan pengecualian terkait hak-hak subyek data pribadi. UU PDP menyatakan bahwa hak-hak subyek data pribadi sebagaimana telah diuraikan, dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara, atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah (Pasal 15).

UU PDP menekankan bahwa pengecualian tersebut dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa tidak boleh ada pengecualian atas dasar regulasi yang hirarkinya di bawah UU.

Hal-hal yang telah dikemukakan, kiranya penting untuk dipahami tidak hanya oleh setiap individu sebagai subyek data pribadi. Hal ini juga penting dipahami oleh korporasi dan badan publik.

Khusus untuk korporasi dan badan publik, ketentuan tentang hak-hak subyek data pribadi ini harus dituangkan dalam berbagai instrument regulasi dan perjanjian, dan menjadi bagian dari sistem aplikasi elektronik terintegrasi di masing-masing institusi untuk eksekusinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com