Aturan soal justice collaborator
Diketahui, ketentuan perihal justice collaborator atau saksi pelaku dapat dihadirkan secara terpisah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada pasal 10 A.
Sesuai dengan aturan tersebut, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Selengkapnya penanganan secara khusus ini dapat berupa:
- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
- Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
- Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Adapun penghargaan sesuai dengan pasal ini saksi pelaku dapat memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana, serta keringanan penjatuhan pidana.
Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.