KOMPAS.com - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah daerah telah diumumkan.
Penetapan UMP 2023 tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di mana penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, atau menjadi Rp 2.742.476.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP 2023 di Maluku Utara sebesar 4 persen, atau naik menjadi Rp 2.976.720.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya dikutip dari laman Kemnaker, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?
Lantas, berapa UMP 2023 di Pulau Sumatera?
Dari perincian di atas, Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi dengan UMP 2023 paling tinggi di Pulau Sumatera.
Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?