Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera: Bangka Belitung Tertinggi

Kompas.com - 30/11/2022, 11:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah daerah telah diumumkan.

Penetapan UMP 2023 tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di mana penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, atau menjadi Rp 2.742.476.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP 2023 di Maluku Utara sebesar 4 persen, atau naik menjadi Rp 2.976.720.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya dikutip dari laman Kemnaker, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?


Lantas, berapa UMP 2023 di Pulau Sumatera?

Daftar lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera

  1. Nangroe Aceh Darussalam (NAD): Rp 3.413.666, UMP sebelumnya sebesar Rp 3.166.460 (Atau naik 7,8 persen)
  2. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177, UMP sebelumnya Rp 3.144.446 (naik 8,26 persen)
  3. Riau: Rp 3.191.662, UMP sebelumnya Rp 2.938.564 (naik 8,61 persen)
  4. Lampung: Rp 2.633.284, UMP sebelumnya 2.440.486 (naik 7,9 persen)
  5. Sumatera Barat: Rp 2.742.476, UMP sebelumnya Rp 2.512.539 naik (9,15 persen)
  6. Jambi: Rp 2.943.000, UMP sebelumya Rp 2.649.034 (naik 9,04 persen)
  7. Sumatera Utara: Rp 2.710.493, UMP sebelumnya Rp 2.522.609 (naik 7,45 persen)
  8. Bengkulu: Rp 2.400.000, UMP sebelumnya Rp 2.238.094 (naik 8,1 persen)
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194, UMP sebelumnya Rp 3.050.172 (naik 7,51 persen)
  10. Bangka Belitung: Rp 3.498.479, UMP sebelumnya Rp 3.264.884 (naik 7,15 persen)

Dari perincian di atas, Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi dengan UMP 2023 paling tinggi di Pulau Sumatera.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Deadline penetapan UMK 2023

Suasana saat massa aksi yang terdiri dari unsur buruh mulai memadati area depan Balai Kota DKI Jakarta atau di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana saat massa aksi yang terdiri dari unsur buruh mulai memadati area depan Balai Kota DKI Jakarta atau di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).

Ida menegaskan, selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18/2022 juga mengatur perihal batas waktu penetapan UMP 2023.

Adapun penetapan UMP 2023 selambat-lambatnya pada 28 Nvember 2022.

"Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022," katanya lagi.

Hingga Selasa (29/11/2022), laporan yang diterimanya sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022.

Informasi selengkapnya perihal daftar lengkap UMP 2023 dapat disimak di sini.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com