KOMPAS.com - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah daerah telah diumumkan.
Penetapan UMP 2023 tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di mana penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, atau menjadi Rp 2.742.476.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP 2023 di Maluku Utara sebesar 4 persen, atau naik menjadi Rp 2.976.720.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya dikutip dari laman Kemnaker, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?
Lantas, berapa UMP 2023 di Pulau Sumatera?
Dari perincian di atas, Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi dengan UMP 2023 paling tinggi di Pulau Sumatera.
Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?
Ida menegaskan, selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18/2022 juga mengatur perihal batas waktu penetapan UMP 2023.
Adapun penetapan UMP 2023 selambat-lambatnya pada 28 Nvember 2022.
"Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022," katanya lagi.
Hingga Selasa (29/11/2022), laporan yang diterimanya sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022.
Informasi selengkapnya perihal daftar lengkap UMP 2023 dapat disimak di sini.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta