Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidana?

Kompas.com - 29/11/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar kembali memakan korban jiwa.

Terbaru, tawuran antar pelajar di Deli Serdang, Sumatera Utara, menyebabkan satu anak tewas.

Video tawuran dan aksi pembacokan korban di sebuah SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal ini pun beredar dan viral di media sosial.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (28/11/2022), Polrestabes Medan, Sumatera Utara telah menangkap lima orang yang terlibat.

Kelima pelaku berinisial SDA alias P yang berstatus di bawah umur, RML alias M, KES, JSS, dan ALS.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, P merupakan pelaku utama pembacokan korban.

P melukai paha kiri korban dengan menggunakan celurit hingga mengeluarkan banyak darah dan tewas.

"Korban melarikan diri ke SPBU dan di situ terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena dibacok," kata dia.

Masih berstatus di bawah umur, lantas bisakah pelaku tawuran dijatuhi pidana?

Baca juga: Pembacokan Pelajar hingga Tewas di SPBU Ternyata Dipicu Tawuran Antarsekolah yang Sudah Mengakar sejak Lama

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menjelaskan, ketentuan terkait tawuran diatur dalam Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP," papar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Terhadap pelaku tawuran, diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, lanjut dia, apabila perkelahian atau tawuran mengakibatkan seseorang meninggal dunia, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kendati demikian, ancaman hukuman tersebut akan berbeda apabila pelaku merupakan anak di bawah umur.

Sebab, anak-anak masih memiliki tiga aspek yang perlu diutamakan dan menjadi bahan pertimbangan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com