KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar kembali memakan korban jiwa.
Terbaru, tawuran antar pelajar di Deli Serdang, Sumatera Utara, menyebabkan satu anak tewas.
Video tawuran dan aksi pembacokan korban di sebuah SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal ini pun beredar dan viral di media sosial.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (28/11/2022), Polrestabes Medan, Sumatera Utara telah menangkap lima orang yang terlibat.
Kelima pelaku berinisial SDA alias P yang berstatus di bawah umur, RML alias M, KES, JSS, dan ALS.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, P merupakan pelaku utama pembacokan korban.
P melukai paha kiri korban dengan menggunakan celurit hingga mengeluarkan banyak darah dan tewas.
"Korban melarikan diri ke SPBU dan di situ terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena dibacok," kata dia.
Masih berstatus di bawah umur, lantas bisakah pelaku tawuran dijatuhi pidana?
Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menjelaskan, ketentuan terkait tawuran diatur dalam Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.