25. Sulawesi Utara
26. Sulawesi Tengah
27. Sulawesi Selatan
28. Sulawesi Tenggara
29. Gorontalo
30. Sulawesi Barat
31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua Barat
34. Papua
Baca juga: Naik Maksimal 10 Persen, Berikut Daerah yang Sudah Tetapkan UMP 2023
Dengan adanya peraturan baru, batas akhir pengumuman UMP diperpanjang hingga 28 November 2022. Sementara untuk UMK, diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, perubahan jadwal bertujuan memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," terang Ida, Sabtu (19/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.