Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Yusuf ElBadri
Mahasiswa Program Doktor Islamic Studies UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengkaji Islam dan Kebudayaan

Potret Fatwa Tentang Maulid Nabi Muhammad SAW di Dunia Islam

Kompas.com - 03/11/2022, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini umat Islam sedang merayakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi. Tahun ini, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Oktober.

Di berbagai daerah, sesuai dengan kearifan yang dimilikinya, masyarakat melakukan peringatan dan perayaan sebagai wujud kecintaan dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas diutusnya Nabi Muhammad SAW.

Di tengah perayaan Maulid itu muncul suara sumbang di media sosial tentang hukum perayaan. Meski tema itu selalu muncul setiap tahun dan tidak pernah selesai diperdebatkan, tetapi menarik pula disimak secara global bagaimana pendapat para ulama tentang perayaan Maulid Nabi SAW.

Baca juga: Keunikan Tradisi Walima dalam Peringatan Maulid Nabi di Gorontalo

Patut dicatat, di Indonesia peringatan atau perayaan Maulid Nabi tidak hanya terjadi sehari-dua hari, tetapi bisa dua-tiga bulan. Dengan demikian, meski bulan Rabi’u al-Awwal sudah berlalu dan kini memasuki bulan Rabi’u al-Tsani atau Rabi’u al-Akhir, pembahasan tentang Maulid Nabi masih relevan.

 

300 fatwa tentang Maulid Nabi

Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana sesungguhnya potret fatwa tentang Maulid Nabi Muhammad di dunia Islam.

Sebuah lembaga bernama Muasysyir al-Alam Li al-Fatwa (Global Fatwa Index/GFI) dalam laporan menyebutkan bahwa hingga saat ini fatwa terkait perayaan Maulid Nabi, baik dari lembaga fatwa resmi negara, organisasi maupun perorangan, fatwa baru ataupun fatwa lama, fatwa komunitas lokal, regional atau global, jumlahnya mencapai lebih kurang 300 fatwa.

Dari sekian banyak fatwa itu, 70 persen membolehkan umat Islam melakukan perayaan atau peringatan Maulid Nabi SAW dengan beragam alasan. Sementara 30 persen lainnya tidak membolehkan perayaan atau peringatan Maulid Nabi.

Khusus untuk Mesir, menurut GFI, 80 persen fatwa lembaga resmi Mesir, seperti Darul Ifta, Universitas Azhar, dan Majma’ al-Buhuts al-Islami (lembaga studi Islam) membolehkan umat Islam merayakan Maulid Nabi SAW. Sebanyak 20 persen lainnya tidak membolehkannya.

Sejumlah 20 persen fatwa yang melarang umat Islam merayakan Maulid Nabi SAW itu berasal dari fatwa kelompok Salafi dan ideologi ekstrem.

Dalam konteks ideologi ekstrem seperti ISIS dan Al Qaeda, fatwa-fatwa dari ISIS ataupun Alqaeda tentang perayaan Maulid Nabi SAW dinyatakan 100 persen melarang atau mengharamkan perayaan maulid. Bagi penganut ideologi ekstrem, perayaan Maulid Nabi SAW adalah bidah yang sesat dan umat Islam dilarang melakukannya.

Demikian juga dengan ideologi Salafi (Wahabi), 95 persen fatwa dari kelompok Salafi menyatakan perayaan Maulid Nabi SAW sebagai bidah yang buruk.

Alasan utama Salafi dalam melarang perayaan Maulid adalah karena Nabi Muhammad SAW, sahabat, dan generasi awal tidak melakukannya. Segala yang tidak dilakukan Nabi dan sahabat digolongkan sebagai perkara bidah yang buruk.

Dalam konteks global di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, India, dan Afrika Selatan, GFI menemukan dua model fatwa, yakni 65 persen fatwa melarang perayaan Maulid Nabi dan 35 persen membolehkan perayaan atau peringatan Maulid Nabi.

Baca juga: Sejarah Sekaten Saat Maulid Nabi, Pasar Malam Ternyata dari Penjajah Belanda

Sejumlah 65 persen fatwa yang melarang perayaan Maulid Nabi SAW itu  berasal dari lembaga dan tokoh yang terafiliasi dengan organisasi dan paham atau ideologi ekstrem.

Data GFI itu menunjukkan bahwa fatwa tentang perayaan Maulid Nabi SAW di dalam dunia Islam saat ini terkait erat dengan ideologi atau paham suatu gerakan keislaman. Fatwa tentang Maulid Nabi bukan lagi sekadar khilafiyah dalam agama atau perbedaan pendapat tentang furu’ (cabang) kajian Islam, melain juga kaitannya dengan soal ideologi dan gerakan ektremisme dan terorisme global.

Semakin esktrem ideologi atau pemahaman suatu kelompok semakin solid fatwa pelarangan atau pengharaman terhadap perayaan Maulid Nabi SAW dipromosikan.

Kiranya, masalah ini sangat relevan untuk melihat ideologi dan gerakan Islam yang tengah berkembang di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com