Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK 2022, Ini 40 Jabatan Fungsional Kesehatan yang Wajib Pakai STR

Kompas.com - 26/10/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 968 Tahun 2022.

Di dalamnya, terdapat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi atau STR.

Kompas.com mendapatkan surat Kepmenpan-RB Nomor 968 Tahun 2022 tersebut dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Baca juga: Nakes Akan Terima Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Ini Manfaatnya Menurut Epidemiolog


Berikut daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR:

Jabatan kesehatan yang wajib STR

  1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
  2. Dokter Ahli
  3. Dokter Gigi Ahli
  4. Psikolog Klinis Ahli
  5. Perawat Ahli
  6. Perawat Terampil
  7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  9. Penata Anestesi Ahli
  10. Asisten Penata Anestesi Terampil
  11. Bidan Ahli
  12. Bidan Terampil
  13. Apoteker Ahli
  14. Asisten Apoteker Terampil
  15. Epidemiolog Kesehatan Ahli
  16. Epidemiolog Kesehatan Terampil
  17. Fisioterapis Ahli
  18. Fisioterapis Terampil
  19. Nutrisionis Ahli
  20. Nutrisionis Terampil
  21. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  22. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
  23. Perekam Medis Ahli
  24. Perekam Medis Terampil
  25. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  27. Radiografer Ahli
  28. Radiografer Terampil
  29. Refraksionis Optisien Terampil
  30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
  31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
  32. Teknisi Elektromedis Ahli
  33. Teknisi Elektromedis Terampil
  34. Fisikawan Medis Ahli
  35. Okupasi Terapis Terampil
  36. Ortotis Prostetis Terampil
  37. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
  38. Teknisi Gigi Terampil
  39. Teknisi Tranfusi Darah Terampil
  40. Terapis Wicara Terampil.

Jabatan kesehatan tidak wajib STR

  1. Administrator Kesehatan Ahli
  2. Entomolog Kesehatan Ahli
  3. Entomolog Kesehatan Terampil.

Baca juga: Viral, Video Nakes Disebut Menangisi Kepergian Temannya, Ini Faktanya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com