Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo...

Kompas.com - 26/10/2022, 13:40 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menolak nota keberatan atau eksepsi empat terdakwa.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan masing-masing terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H untuk seluruhnya," ujar Hakim Wahyu saat membacakan putusan sela perkara milik Ferdy Sambo.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Majelis hakim juga memutuskan, perkara kasus dugaan seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum tetap dilanjutkan.

Selain itu, untuk biaya perkara, akan ditangguhkan sampai putusan akhir nanti.

Putusan sela yang menyatakan penolakan eksepsi untuk seluruhnya juga dibacakan oleh Hakim Wahyu terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (1/11/2022) pukul 09.30 WIB.

Sementara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, akan dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022) mulai pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

12 saksi akan dihadirkan

Kekasih Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Vera bakal menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kekasih Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Vera bakal menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sidang lanjutan November mendatang akan masuk pada pembuktian, yakni pemeriksaan para saksi.

Sebelum menutup sidang, Wahyu menginstruksikan jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban.

Para saksi tersebut merupakan saksi yang hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Ramai soal Isu Grafik Konsorsium 303 “Kaisar Sambo”, Ini Tanggapan Polri

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/10/2022), mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), dan Rosti Simanjuntak (ibu Yosua).

Ada pula Mahreza Rizky (adik Yosua, polisi yang bertugas di Polda Jambi), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), dan Rohani Simanjuntak (tante Yosua).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com