Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis 23 Obat Aman Digunakan dari 102 Obat di Rumah Pasien Gagal Ginjal

Kompas.com - 24/10/2022, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: -
  • Kegunaan: antimikroba

23. Eritromisin

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: -
  • Kegunaan: antimikroba

Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik BPOM, Apakah Obat Sirup Lain Sudah Boleh Dikonsumsi?

7 produk aman digunakan sesuai aturan pakai

Berikut 7 produk yang aman digunakan asal sesuai aturan pakai:

  1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
  2. Anakonidin OBH (Konimex)
  3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
  4. Paracetamol (Mersifarma TM)
  5. Paracetamol (Kimia Farma)
  6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)
  7. Paracetamol Drops (Afi Farma)

Produk tidak aman, mengandung EG dan DG di atas ambang batas

  1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
  2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
  3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Baca juga: Berbagai Warna Urine yang Bisa Ungkap Kondisi Tubuh 

Nasib 5 obat sirup yang ada cemaran etilen glikol (EG)

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.

Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

Sementara itu, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Selain itu, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com