Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Terbitkan Panduan Penanganan Gangguan Ginjal Akut, Ini Isinya

Kompas.com - 19/10/2022, 13:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak meningkat mulai Agustus 2022 lalu.

Hal ini membuat masyarakat memerlukan panduan atau acuan ketika anak-anaknya terkena gangguan ginjal akut misterius.

Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui SuratKeputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.

Dilansir dari laman Kemenkes, Senin (17/10/2022), berikut poin-poinnya:

Baca juga: Sudah 155 Anak Alami Gagal Ginjal Akut, tapi Penyebab Belum Diketahui

1. Gejala gangguan ginjal akut misterius

Terkait diagnosis klinis, penegakan diagnosis untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak diawali dengan mengamati gejala dan tanda klinis yang dialami pasien, salah satunya terjadi penurunan jumlah BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali Buang Air Kecil atau BAK (anuria).

“Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi/penyaringan ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan/atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine,” kata Plt. Direktur Pelayanan Kesenatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes.

Gagal Ginjal Akut diketahui menyerang anak dengan di rentang usia 6 bulan-18 tahun, paling banyak terjadi pada balita.

Adapun gejala awalnya berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA dengan gejala khas berupa penurunan jumlah air seni bahkan tidak bisa BAK sama sekali.

Jika sudah mendapati gejala tidak bisa buang air kecil atau sudah fase lanjut segera bawa anak ke faskes seperti rumah sakit.

“Bila anak mengalami gejala dan tanda disertai dengan volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), segera bawa anak anda ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar dr. Yanti.

Orang tua diminta waspada dan memantau jumlah dan warna urin (pekat atau kecoklatan) di rumah. Anak harus dipastikan mendapat cairan yang cukup dengan minum air.

Baca juga: BPOM Larang 2 Zat dalam Produk Obat Sirup Imbas Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius

2. Pemeriksaan gangguan ginjal akut di rumah sakit

Kemenkes merekomendasikan agar rumah sakit melakukan pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal (turun, kreatinin).

Jika fungsi ginjal meningkat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi, dan komplikasi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, selanjutnya pasien akan dilakukan perawatan di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi.

Selama proses perawatan, fasyankes akan memberikan obat dan terus memonitoring kondisi pasien yang meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.

“Selama proses perawatan pasien Gagal Ginjal Akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG). Sebelum diberikan, Rumah Sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan,” tutur dr. Yanti.

Baca juga: Gejala Awal Gagal Ginjal Akut pada Anak, Cermati Sebelum Terlambat

3. Tempat pelaporan kasus gangguan ginjal akut

Kemenkes menyediakan tempat melapor jika fasyankes menemui kasus gangguan ginjal akut ini.

Adapun laporan dikirim ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di https://skdr.surveilans.org dalam waktu kurang dari 24 jam.

Apabila fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh di https://skdr/surveilans.org dan mengirimkannya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email poskoklb@yahoo.com atau pheoc.indonesia@gmail.com

“Pelaporan ini berlaku untuk semua penyakit yang berpotensi terjadi KLB, kami harapkan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan terkait bisa melaporkan secepatnya,” pungkas dr. Yanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com