Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Memberi Obat Sirup Parasetamol pada Anak? Ini Kata Dokter dan IDAI

Kompas.com - 19/10/2022, 06:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dokter penyakit dalam, dr. Andi Khoemini Takdir Haruni, Sp.PD menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindari obat parasetamol berbahan EG (Etilen-Glikol) atau DEG (Di-Etilen-Glikol). 

Informasi tersebut disampaikannya melalu akun Twitter miliknya, @dr_koko28 pada Selasa (18/10/2022).

"Untuk sementara waktu teman2 mohon hindari pemakaian obat sirup parasetamol. Apalagi yang mengandung etilon-glikol dan atau di-etilen-glikol.

Ditengarai sebagai satu dari beberapa penyebab terjadinya gangguan fungsi ginjal akut pada anak-anak.

Note : Oktober-2022," tulis Andi dalam twitnya.

Ia juga menjelaskan bahwa bahan tersebut sudah menjadi perhatian setelah adanya kasus gagal ginjal pada anak-anak di Gambia setelah konsumsi obat terkontaminan EG dan DEG.

Hingga Selasa (18/10/2022) malam, twit tersebut telah diretwit sebanyak 6.400 kali dan disukai lebih dari 15.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Bisa ganti obat parasetamol sirup ke puyer

Ilustrasi parasetamol. Penggunaan parasetamol jangka panjang dapat tingkatkan tekanan darah.Shutterstock/Sonis Photography Ilustrasi parasetamol. Penggunaan parasetamol jangka panjang dapat tingkatkan tekanan darah.

Meski begitu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk jangan panik dan tetap mencermati komposisi label pada obat parasetamol.

"Teman-teman jangan panik. Baca label. Kenali isi. Penting untuk tahu dari mana asal obat tersebut," ujar Andi kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Ia juga memberikan alternatif bentuk obat parasetamol yang bisa dikonsumsi anak yakni dalam bentuk puyer.

"Jika tidak bisa dengan obat sirup, opsinya balik ke puyer," imbuhnya.

Baca juga: Tak Larangan Resmi dari BPOM, IDAI Sebut Parasetamol Sirup untuk Anak Masih Dibolehkan

IDAI: hati-hati beri obat parasetamol sirup

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyatakan, konsumsi obat parasetamol sirup untuk anak-anak masih diperbolehkan.

Sebab hingga saat ini belum ada larangan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyetop konsumsi obat parasetamol sirup pada anak.

Meskipun demikian, karena penyebab gangguan ginjal akut di Indonesia yang belum pasti, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemberian obat parasetamol sirup yang dijual bebas pada anak.

“Bapak Ibu sekalian, enggak usah panik, ya monggo, silakan berikan paracetamol it’s okay, yang biasanya dapat obat kalau demam, dikasih oke saja,” ujar Piprim dalam Klarifikasi IDAI Terkait Gangguan Ginjal yang Dikaitkan dengan Parasetamol, Selasa (18/10/2022).

Selain itu Piprim juga merekomendasikan masyarakat untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan untuk pemberian parasetamol pada anak.

Ia juga menyarankan, apabila anak demam, lebih baik tidak terburu-buru diberikan obat tetapi dengan memberinya kompres hangat terlebih dahulu.

“Demam itu kan sebenarnya mekanisme pertahanan tubuh untuk mengusir virusnya. Kalau anak demam sebetulnya sedang ada proses peperangan dalam tubuhnya untuk mengusir virusnya. Mungkin bisa kita upayakan dengan kompres hangat dulu ya,” kata dia.

“Sampai kalau ada pengumuman resmi nanti kita akan ikuti pengumuman dari badan yang berwenang, tetapi sekali lagi belum ada larangan resmi untuk kemudian menyetop penggunaan parasetamol sirup,” jelasnya. 

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan 192 kasus anak yang menderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius per 18 Oktober 2022. Penderita kebanyakan anak berusia di bawah lima tahun (balita) sampai anak usia 8 tahun.

Baca juga: IDAI: Kalau Anak Demam, Jangan Langsung Diberi Obat, Kompres Hangat Dahulu

Halaman:

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com