Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Zat yang Dilarang BPOM pada Produk Obat Sirup, Apa Saja?

Kompas.com - 18/10/2022, 06:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain melarang puluhan produk kosmetik berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melarang dua zat dalam produk sirup untuk anak maupun dewasa.

Hal itu imbas dari temuan penyakit gagal ginjal akut misterius yang terjadi di Gambia, Afrika.

Dua zat yang dilarang BPOM pada produk obat sirup itu yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, larangan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat di Indonesia.

"BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahan Karsinogen, Ini Perinciannya

Dari penelusuran yang dilakukan, kedua zat tersebut diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.

Setidaknya ada 4 macam obat sirup batuk yang diproduksi oleh India dan dilaporkan terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Keempat jenis obat sirup tersebut adalah

  1. Promethazine Oral Soution
  2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
  3. Makoff Baby Cough Syrup
  4. Magrip N Cold Syrup

Keempat produk di atas diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya


Penelusuran lanjutan dua zat yang dilarang

Selain pelarangan penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan dua zat tersebut sebagai cemaran pada bahan lain yang dipergunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Penelusuran tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait.

Nantinya, BPOM akan segera menyampaikan hasil penelusuran tersebut kepada masyarakat.

Baca juga: Mie Sedaap Korean Spicy Ditarik di Hong Kong, Bagaimana di Indonesia? Ini Penjelasan BPOM

Ilustrasi gangguan ginjal akut misterius pada anak, dua zat dalam obat sirup anak dilarangShutterstock/Roman Yanushevsky Ilustrasi gangguan ginjal akut misterius pada anak, dua zat dalam obat sirup anak dilarang

Diberitakan sebelumnya, Penny memastikan bahwa empat jenis sirup obat yang memicu penyakit gagal ginjal akut tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

Selain itu, menurutnya larangan penggunaan dua zat dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam produk obat sirup di Indonesia juga bukan hal baru. Aturan itu diterapkan sudah sejak lama.

Bahkan, hal itu menjadi salah satu syarat mutlak registrasi suatu produk.

Baca juga: IDAI Ungkap 5 Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak, Apa Saja?

Halaman:

Terkini Lainnya

Catat, Ini 10 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Hati

Catat, Ini 10 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Hati

Tren
Cara Memperkenalkan Bayi kepada Anjing Peliharaan

Cara Memperkenalkan Bayi kepada Anjing Peliharaan

Tren
5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com