Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twit Viral Saldo Aktif JHT BPJS Rp 13 Juta, Apakah Bisa Diklaim dengan Status Kepesertaan Nonaktif?

Kompas.com - 14/10/2022, 20:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai warganet yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan viral di media sosial pada Kamis (13/10/2022).

Ia mengaku sudah resign dari kantor lamanya, dengan status kepesertaan BPJSTK masih aktif.

"Work! Ada yg pernah klaim JHT BPJSTK kah? Aku baru aja resign, dari kantor lama BPJSTK masih aktif tapi aku dah pegang paklaringnya. Ini bisa diklaim sama barengan sama yg non aktif kan ya?" tulis pengunggah dalam twit-nya.

Baca juga: Twit Viral soal Telapak Tangan Selalu Berkeringat, Apa Penyebabnya?

Dalam twit juga dilengkapi dengan foto saldo JHT BPJSTK Rp 13,2 juta untuk status kepesertaan aktif.

Kemudian, saldo JHT BPJSTK sebesar Rp 53 juta untuk status kepesertaan nonaktif.

Lalu, apakah kedua JHT BPJSTK dengan status kepesertaan yang berbeda bisa diklaim secara berbarengan?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan bahwa kedua dana JHT BPJSTK tersebut bisa dicairkan atau diklaim secara berbarengan dengan kondisi tertentu.

"Keduanya dapat dicairkan sekaligus saat statusnya nonaktif," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Lantaran dana JHT baru bisa diklaim ketika status kepesertaan nonaktif, Oni menjelaskan, status nonaktif bisa diperoleh jika peserta tersebut sudah tidak bekerja.

"Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJSTK itu ketika peserta tersebut sudah tidak bekerja," lanjut dia.

Nantinya, pihak perusahaan akan melaporkan data karyawan tersebut ke pihak BPJS bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di perusahaan itu.

Sehingga, perubahan status kepesertaan BPJSTK ini otomatis tanpa peserta harus mengurusnya.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022


Syarat pengajuan klaim JHT BPJSTK

Dikutip dari situs resmi BPJSTK, ada beberapa syarat atau kriteria pengajuan JHT, yakni:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Cara pengajuan klaim JHT

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudahTangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

Ada dua cara untuk melakukan klaim JHT, yakni di Kantor Cabang atau secara online.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Bikin Ucapan Idul Adha 2024 Pakai Aplikasi, Link Web, dan Fotonya

Cara Bikin Ucapan Idul Adha 2024 Pakai Aplikasi, Link Web, dan Fotonya

Tren
Resep Rendang Sapi Khas Minang, Sajian Istimewa Idul Adha 2024

Resep Rendang Sapi Khas Minang, Sajian Istimewa Idul Adha 2024

Tren
Polisi Jerman ke Suporter Inggris di Euro 2024: Isap Ganja Aja daripada Mabuk Bikin Rusuh!

Polisi Jerman ke Suporter Inggris di Euro 2024: Isap Ganja Aja daripada Mabuk Bikin Rusuh!

Tren
Densus 88 Tangkap Penjual Bubur Terduga Teroris di Karawang

Densus 88 Tangkap Penjual Bubur Terduga Teroris di Karawang

Tren
Tradisi Menelan Ikan Hidup di India Diklaim Bisa Sembuhkan Asma

Tradisi Menelan Ikan Hidup di India Diklaim Bisa Sembuhkan Asma

Tren
Warga AS Tangkap 'Channa Argus' Ikan Berkepala Ular, Hewan Apa Itu?

Warga AS Tangkap "Channa Argus" Ikan Berkepala Ular, Hewan Apa Itu?

Tren
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha dalam Bahasa Arab dan Inggris Beserta Artinya

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha dalam Bahasa Arab dan Inggris Beserta Artinya

Tren
Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru, Apa Perannya?

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru, Apa Perannya?

Tren
Tangan dan Kaki Sering Kesemutan Pertanda Apa? Ini Penyebab yang Harus Diwaspadai

Tangan dan Kaki Sering Kesemutan Pertanda Apa? Ini Penyebab yang Harus Diwaspadai

Tren
Terlalu Banyak Minum Teh dan Kopi, Ini Efek Overdosis Kafein

Terlalu Banyak Minum Teh dan Kopi, Ini Efek Overdosis Kafein

Tren
Kapan Waktu Sarapan Terbaik untuk Kesehatan Tubuh?

Kapan Waktu Sarapan Terbaik untuk Kesehatan Tubuh?

Tren
Manfaat Jalan Kaki 20 Menit Setiap Hari, Apa Saja?

Manfaat Jalan Kaki 20 Menit Setiap Hari, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 16-17 Juni

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 16-17 Juni

Tren
[POPULER TREN] PTN yang Masih Buka Seleksi Mandiri | Kriteria Pasien “Gawat Darurat” yang Ditanggung BPJS Kesehatan

[POPULER TREN] PTN yang Masih Buka Seleksi Mandiri | Kriteria Pasien “Gawat Darurat” yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tren
Mengapa Las Vegas Dijuluki sebagai 'Sin City' atau Kota Dosa?

Mengapa Las Vegas Dijuluki sebagai "Sin City" atau Kota Dosa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com