Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo

Kompas.com - 11/10/2022, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan lima tersangka termasuk Ferdy Sambo akan memasuki tahap persidangan. 

Tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI, Ferdy Sambo akhirnya bakal diadili ke pengadilan pada pekan depan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus Brigadir J.

Berikut update kasus Brigadir J:

1. Pelimpahan dakwaan ke PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan menyerahkan pelimpahan berkas dan dakwaan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/10/2022).

Tak hanya itu, ada juga dakwaan terhadap para tersangka lainnya yang terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, I Ketut Sumedana mengaku telah menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap.

"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antartim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," jelas Ketut, dilansir dari Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Akan Disidang 17 Oktober 2022, Ini Majelis Hakimnya

2. Sidang Ferdy Sambo digelar 17 Oktober 2022

Anggota Brimob membuat pagar penghalang saat Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Anggota Brimob membuat pagar penghalang saat Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Selanjutnya PN Jakarta Selatan mengumumkan akan menggelar sidang perdana terhadap Ferdy Sambo pada pekan depan, Senin, 17 Oktober 2022.

Hal itu dikonfirmasi oleh Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Tak hanya Ferdy Sambo, dua orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Adapun untuk sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya, yakni 18 Oktober 2022.

Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan pada 19 Oktober 2022.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," jelasnya.

Baca juga: Besok, Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum

3. Tiga majelis hakim bakal pimpin sidang

PN Jaksel juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut. Mereka juga menunjuk panitera pengganti setelah berkas diterima.

Dilansir dari Kompas.com, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Mereka bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Berkas 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, termasuk berkas milik mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Berkas itu diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Berkas 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, termasuk berkas milik mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Berkas itu diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

4. Sidang terbuka untuk umum

Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan, sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo akan terbuka secara umum.

Adapun tempat pelaksanaan sidang kasus ini belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

"Sidangnya terbuka untuk umum. Bapak ibu nanti boleh diliput. Karena ruangan (sidang) tidak terlalu besar, di selasar akan disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media, bisa meliputnya," ujar Saut, dikutip dari Kompas.com (11/10/2022).

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Gerus Kepercayaan ke Polri


Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com