Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polda Papua Barat soal Oknum Polisi yang Diduga Lecehkan TNI dengan Jilati Kue Ulang Tahun

Kompas.com - 06/10/2022, 06:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raydian Kokrosono menyampaikan penjelasan sekaligus permintaan maaf tentang video viral oknum polisi yang diduga melecehkan TNI.

"Saya Dirlantas Polda Papua Barat pada saat ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi jajaran TNI atas kejadian konten video viral yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Papua Barat yang beredar di media sosial," ujarnya.

Permohonan dan penjelasan Raydian tersebut disampaikannya melalui video.

Kompas.com mendapatkan video tersebut dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (5/10/2022) sore.

Dalam keterangan yang ada disampaikan bahwa ada dua oknum anggota Polantas Polda Papua Barat yang saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan TNI, Jilati Kue dan Beri Ucapan HUT Nyeleneh

"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kedua oknum anggota Polantas tersebut saat ini sudah ditahan di sel Polda Papua Barat untuk diproses dan mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat," terang Raydian.

Sedangkan kue yang digunakan pada video yang akhirnya viral tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti.

"Dan kami pastikan bahwa kue tersebut tidak terkirim kepada institusi TNI," jelasnya.

Ke depan, pihaknya berharap agar sinergitas TNI-Polri yang selama ini telah berjalan baik akan terus terjaga.

"Sekali lagi, dari lubuk hati yang paling dalam, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut," tutupnya.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna TNI Direvisi, Akankah Memengaruhi Kemampuan Prajurit?

Melanggar kode etik

Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kombes Pol Adam Erwindi juga menyampaikan bahwa kedua oknum Polantas tersebut tidak memiliki motif apa pun dalam melakukan aksinya.

"(Motif) gak ada, hanya main-main," terangnya, Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut Adam menuturkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum polantas tersebut terkait sanksi kode etik.

Kedua oknum, dianggap telah melanggar kode etik kepolisian.

"Melanggar kode etik. Nanti kita lihat saat sidang (apa hukumannya)," bebernya.

Baca juga: Viral, Unggahan 25 Makam di TPU Sirnaraga Bandung Terdampak Longsor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com