Setelah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM 2021, Anda akan mendapatkan notifikasi dari lembaga penyalur (Baik Bank BUMN, Bank BUMD, PT Pos Indonesia) melalui pesan teks atau panggilan telepon.
Setelahnya, Anda bisa mendatangi lembaga penyalur tersebut dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan KK.
Anda juga mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban sebagai penerima BPUM. Lembaga atau bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Untuk pengecekan apakah Anda termasuk penerima BPUM bisa dilakukan secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum (bagi nasabah Bank BRI) dan banpresbpum.id (bagi nasabah Bank BNI).
BPUM telah diluncurkan mulai 2020 dengan nominal Rp 2,4 juta. Sementara pada 2021, nilai bantuannya menurun menjadi Rp 1,2 juta.
Baca juga: BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.