Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Batik Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia

Kompas.com - 02/10/2022, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, tiga belas tahun lalu, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan batik sebagai sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi dari Indonesia.

Saat itu, batik resmi menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO.

Proses peresmian batik sebagai Warisan Budaya Bukan Benda itu berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab 2 Oktober 2009.

Kini, pada tanggal yang sama, masyarakat Indonesia merayakan Hari Batik Nasional yang jatuh pada Minggu (2/10/2022).

Baca juga: 20 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2 Oktober 2022 dan Cara Pakainya!

Perjalanan batik menjadi warisan dunia

Dikutip dari Kompas.com (2021), perjalanan batik hingga diakui menjadi warisan budaya dunia tak benda ini bermula pada 2008.

Saat itu, tepatnya pada 4 September 2008, Menko Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie saat itu mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia mengajukan batik Indonesia untuk mendapatkan status intangible cultural heritage (ICH).

Pengajuan itu resmi diterima oleh kantor UNESCO di Jakarta pada 9 Januari 2009.

Beberapa bulan kemudian, yakni pada 30 September 2009, UNESCO melalui situs reminya mengumumkan bahwa batik Indonesia masuk ke dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia UNESCO.

Menurut catatan Harian Kompas (2009), beberapa hari kemudian, tepatnya pada 2 Oktober 2009, sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi meresmikan batik menjadi bagian dari Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.

Batik menjadi satu-satunya warisan budaya milik Indonesia dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO.

Baca juga: Alasan Adanya Peringatan Hari Batik Nasional dan Sejarahnya...

 

Ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional

Pengakuan batik menjadi warisan budaya dunia tak benda itu membuat Pemerintah Indonesia mengemban tanggung jawab baru, yakni melestarikan batik.

Oleh karena itu, pada 17 November 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009.

Dalam Keppres tersebut ditetapkan bahwa Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober, tanggal di mana batik diakui dunia sebagai warisan budaya tak benda.

Peringatan Hari Batik Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam melindungi dan mengembangkan batik Indonesia.

Baca juga: 40 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2022 dan Serba-serbi Motif Batik

Batik dan budaya Indonesia

Dilansir dari Kompas.com (2021), UNESCO berpendapat bahwa teknik, simbolisme, dan sejarah batik melekat dengan kebudayaan Indonesia.

Bahkan, UNESCO menilai masyarakat Indonesia memaknai batik dari prosesi kelahiran sampai kematian. Sejumlah motif batik diyakini kaya dengan simbol dan makna filosofi kehidupan rakyat Indonesia.

Tak hanya itu, batik juga mencerminkan keberagaman budaya di Indonesia dilihat dari sejumlah motifnya.

Secara historis, batik memang lekat dengan budaya Indonesia. Dilihat dari motifnya, batik Indonesia juga terpengaruh oleh budaya Arab, Eropa, China, India hingga Persia.

Batik di Indonesia berkembang sejak zaman nenak moyang, tepatnya pada abad ke-17. Saat itu, motif batik didominasi bentuk binatang dan tanaman.

Mulanya batik hanya dikenakan secara terbatas didalam keraton, yakni untuk pakaian raja dan keluarga serta para pengikutnya.

Namun, motif batik meluas hingga ditemukan dalam relief candi hingga kerajinan.

Pada akhir abad ke-18 atau awal abad ke-19 batik terus berkembang. Bahkan, usai perang dunia I atau 1920 batik cap muncul dan kian populer.

(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Ari Welianto | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com