Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022), Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, EH terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Ancamannya penjara paling lama enam tahun," ujar Tejo saat konferensi pers di Kantor Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (28/9/2022) sore.
Ia menjelaskan, tersangka EH dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Saat penyidikan, tersangka EH nanti akan tetap dilaksanakan penahanan sesuai prosedur berlaku.
"Tahapannya nanti akan dilihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ujar dia.
Data Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ketiga korban meninggal dunia yaitu sopir angkot Hapid Mulyana (53), penumpang Mudin (66), dan pedagang keliling cakue Didin (51).
Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Terancam 6 Tahun Penjara
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022), Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, nenek pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak angkot dan warung hingga menewaskan tiga orang di Sukabumi, Jawa Barat, tak ditahan.
Hal itu dikarenakan kondisi EH masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Pemeriksaan terhadap tersangka EH akan dilaksanakan setelah dinyatakan sehat.
"Untuk saat ini kami melaksanakan penanganan. Namun untuk tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit," ujar Tejo, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/9/2022), kejadian bermula saat mobil Xpander berpelat F 1349 OJ melaju dengan kecepatan tinggi dari perumahan Pesona Cibeureum menuju Jalan RA Kosasih pada Kamis, 22 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
Mobil itu dikendarai oleh perempuan berusia 71 tahun berinisial EH.
Kejadian itu sempat terekam dalam CCTV yang berada di dekat pos satpam Perumahan Pesona Cibeureum.
Dari hasil rekaman CCTV berdurasi 14 detik, mobil tersebut tiba-tiba keluar dengan kecepatan tinggi.
Bahkan dalam rekaman tersebut terlihat satpam yang menjaga portal kaget saat melihat mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
Mobil tersebut melesat lalu menghantam mobil angkot berwarna merah muda.
Satpam Kompleks Pesona Cibureum, Indra Gunawan (43) mengatakan, ia melihat mobil Xpander keluar dari Pesona Cibereum dengan kecepatan sangat tinggi dan menabrak pembatas jalan komplek.
"Awalnya mobil ini dari atas arah Pesona cepat, pertama nabrak pembatas ini (jalan). Kemudian di depan nabrak angkot yang angkottnya langsung masuk ke seberang jalan (warung jalan RA Kosasih)," ujar dia.
"Di dalam mobil satu orang si ibu. Kalo dari angkot enggak tahu. Korban di mobil angkot sudah dibawa ke rumah sakit," tambah dia.
Setelah mobil melesat hingga menabrak pembatas jalan keluar komplek, mobil itu langsung menabrak gerobak pedagang cakue.
Kemudian, Xpander menerjang bagian belakang angkot merah muda itu dan membuat angkot terpelanting menabrak ruko yang berada di Jalan RA Kosasih lajur kanan arah Sukabumi.
Akibat kejadian tersebut sebanyak tiga orang meninggal dunia dan tiga orang tercatat mengalami luka berat.
Korban meninggal adalah sopir angkot, penumpang, dan pedagang cakue sedangkan luka ringan sopir Xpander dan dua pemilik warung.
Pemilik warung Feri (38) mengatakan, ia mengatakan sempat kaget melihat kejadian di depan matanya.
"Saya mendengar benturan. Lalu keluar ternyata tabrakan, saya lihat tiga orang sudah tergeletak dan ada yang tergencet," ucap dia.
(Sumber: Kompas.com/Budiyanto | Editor: Reni Susanti, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.