Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek 71 Tahun Naik Xpander Tewaskan 3 Orang di Sukabumi, Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/09/2022, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus kecelakaan nenek 71 tahun pengemudi Xpander di Sukabumi, Jawa Barat yang menewaskan 3 orang masih ditangani kepolisian. 

Kecelakaan tersebut terjadi Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (22/9/2022).

Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi telah menetapkan pengemudi Xpander berpelat F 1349 OJ yaitu seorang nenek (EH) berusia 71 tahun sebagai tersangka. 

Baca juga: Nenek 71 Tahun Naik Xpander Tabrak Angkot di Sukabumi, 3 Orang Tewas

Berikut 5 fakta mengenai kasus kecelakaan Xpander menabrak tiga orang di Sukabumi.

1. Nenek 71 tahun pengemudi Xpander dijadikan tersangka

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/9/2022), Polres Sukabumi menetapkan pengemudi Xpander, EH, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, 27 September 2022.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengungkapkan, sejak penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan secara otomatis pengemudi Xpander menjadi tersangka.

"Saudari EH ini menjadi tersangka," ungkap Jajat dalam rekaman audio hasil wawancara kepada awak media yang diterima Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Menurut Jajat, polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi di Cibadak pada Selasa (27/9/2022) pagi.

"Pihak pengadilan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya. Hanya kewajiban kami sudah menyampaikan SPDP ke pengadilan," ujar dia.

Kepala Sat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno saat menunjukkan barang bukti mobil Mitsubishi Xpander saat konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/9/2022).KOMPAS.COM/BUDIYANTO Kepala Sat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno saat menunjukkan barang bukti mobil Mitsubishi Xpander saat konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/9/2022).

2. Hasil rampcheck aman

Kepada polisi, EH sebelumnya mengaku rem mobilnya blong atau tak berfungsi sehingga menyebabkan kecelakaan. 

Dalam penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengecekan atau rampcheck dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.

Polisi juga berkoordinasi dengan Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) yang mengeluarkan Mitsubishi Xpander.

Pengecekan rampcheck ini dilakukan guna memastikan bahwa fungsi dari mesin mobil apakah sesuai dengan pengakuan EH atau ada faktor lain.

Dari hasil pemeriksaan Polisi memastikan kondisi rem mobil Xpander yang dikemudikan nenek 71 tahun itu dalam kondisi baik. 

"Hasil rampcheck sudah keluar, hasilnya fungsional, mesin baik," ujar Jajat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

3. Pengemui punya SIM dan masih berlaku

Sementara itu, Jajat juga mengatakan bahwa nenek EH memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih berlaku.

"Pengemudi EH memiliki SIM dan masih berlaku," kata dia.

Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com