Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PPKM Akan Dicabut dalam Waktu Dekat? Ini Penjelasan Satgas

Kompas.com - 27/09/2022, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan akhir pandemi Covid-19 sudah dekat.

Sementara Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah mendeklarasikan akhir pandemi di negaranya.

Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia juga akan dicabut?

Berikut penjelasan dari Satgas Covid-19:

Baca juga: Satgas: PPKM Menjaga Kita jika Kasus Covid-19 Kembali Melonjak

Penjelasan Satgas

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, hingga Senin (26/9/2022) belum ada pembahasan penghentian PPKM.

"Belum ada pembahasan penghentian PPKM," ujar Suharyanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Dia menambahkan, saat ini masih berlaku PPKM Level 1 dengan aturan yang sama, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 dan Nomor 43.

"Belum (tidak wajib masker dan tidak wajib vaksin), aturan masih berlaku yang lama," lanjut dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Dia mengatakan, PPKM saat ini masih berlaku di Indonesia dan belum akan dicabut pada akhir September 2022.

"PPKM sampai dengan saat ini masih berlaku. Bila ada kebijakan baru akan disampaikan," ujar Wiku saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 1 Seluruh Indonesia

Aturan PPKM masih berlaku

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), PPKM Level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia ini berlaku mulai periode 6 September 2022 dan berakhir pada 3 Oktober 2022.

Hal itu tercantum dalam aturan Inmendagri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022.

Berikut, penyesuaian aturan terbaru PPKM level 1 seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2022:

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

  • Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

  • Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

7. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

  • Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
  • Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

9. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
10. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

14. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com