KOMPAS.com - Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan akhir pandemi Covid-19 sudah dekat.
Sementara Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah mendeklarasikan akhir pandemi di negaranya.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia juga akan dicabut?
Berikut penjelasan dari Satgas Covid-19:
Baca juga: Satgas: PPKM Menjaga Kita jika Kasus Covid-19 Kembali Melonjak
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, hingga Senin (26/9/2022) belum ada pembahasan penghentian PPKM.
"Belum ada pembahasan penghentian PPKM," ujar Suharyanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Dia menambahkan, saat ini masih berlaku PPKM Level 1 dengan aturan yang sama, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 dan Nomor 43.
"Belum (tidak wajib masker dan tidak wajib vaksin), aturan masih berlaku yang lama," lanjut dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Dia mengatakan, PPKM saat ini masih berlaku di Indonesia dan belum akan dicabut pada akhir September 2022.
"PPKM sampai dengan saat ini masih berlaku. Bila ada kebijakan baru akan disampaikan," ujar Wiku saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 1 Seluruh Indonesia
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), PPKM Level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia ini berlaku mulai periode 6 September 2022 dan berakhir pada 3 Oktober 2022.
Hal itu tercantum dalam aturan Inmendagri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022.
Berikut, penyesuaian aturan terbaru PPKM level 1 seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2022:
1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.
5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.
6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
9. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
10. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
14. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.