Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Kompas.com - 21/09/2022, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banding adalah salah satu upaya hukum untuk menyelesaikan perkara pidana.

Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan, upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Penolakan putusan pengadilan tersebut berupa perlawanan, yakni banding, kasasi, atau permohonan peninjauan kembali bagi terpidana.

Menjadi salah satu upaya hukum, lantas, apa itu banding?

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Pengertian banding

Banding dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

Sementara itu, M Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (2009), juga mendefinisikan apa itu banding.

Menurut Yahya, pemeriksaan banding adalah upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan.

Tujuannya, agar putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri diperiksa lagi dalam pengadilan tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi.

Hal tersebut sesuai Pasal 87 KUHAP, Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Banding menjadi salah satu upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama.

Pasal 67 KUHAP menjelaskan, pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Upaya banding ke Pengadilan Tinggi juga dapat diajukan oleh orang yang diberi kuasa terdakwa atau kuasa hukum.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Pengajuan banding

Meski hak dari pihak yang tidak puas, tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Masih dari Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau penuntut umum tidak dapat mengajukan banding terhadap:

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Kebakaran di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru, Ini Kata Pengelola

Viral, Video Kebakaran di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru, Ini Kata Pengelola

Tren
Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka

Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka

Tren
Sedikitnya 1.000 Jemaah Haji Meninggal di Arab Saudi, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Sedikitnya 1.000 Jemaah Haji Meninggal di Arab Saudi, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Tren
Update: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 225 Orang

Update: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 225 Orang

Tren
PBB Ketar-ketir Lebanon Bernasib Seperti Gaza, Apa Antisipasinya?

PBB Ketar-ketir Lebanon Bernasib Seperti Gaza, Apa Antisipasinya?

Tren
4 Lowongan KAI untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Cara Melamarnya

4 Lowongan KAI untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Cara Melamarnya

Tren
Gaduh soal Lumba-Lumba Pink, Asli atau Rekayasa? Ini Kata Peneliti Mamalia Laut

Gaduh soal Lumba-Lumba Pink, Asli atau Rekayasa? Ini Kata Peneliti Mamalia Laut

Tren
Istilah 'Khodam' Ramai di Media Sosial, Apa Itu? Ini Penjelasan Budayawan

Istilah "Khodam" Ramai di Media Sosial, Apa Itu? Ini Penjelasan Budayawan

Tren
5 Perilaku Aneh yang Umum Dilakukan Anjing Peliharaan dan Alasannya

5 Perilaku Aneh yang Umum Dilakukan Anjing Peliharaan dan Alasannya

Tren
28 Wilayah DIY Berpotensi Kekeringan 21-30 Juni 2024, Mana Saja?

28 Wilayah DIY Berpotensi Kekeringan 21-30 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Viral, Video Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Bogor: Sedang Dicari Identitasnya

Viral, Video Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Bogor: Sedang Dicari Identitasnya

Tren
Profil 10 Stadion yang Menggelar Pertandingan Euro 2024 Jerman

Profil 10 Stadion yang Menggelar Pertandingan Euro 2024 Jerman

Tren
'Wine' Tertua di Dunia yang Ditemukan di Spanyol Mengandung Abu Kremasi Manusia

"Wine" Tertua di Dunia yang Ditemukan di Spanyol Mengandung Abu Kremasi Manusia

Tren
5 Hewan yang Melakukan Kanibalisme Seksual dengan Memakan Pasangannya Sendiri

5 Hewan yang Melakukan Kanibalisme Seksual dengan Memakan Pasangannya Sendiri

Tren
Mengenal Pohon 'Penghasil' Madu Hutan yang Menjulang hingga 88 Meter

Mengenal Pohon "Penghasil" Madu Hutan yang Menjulang hingga 88 Meter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com