KOMPAS.com - Cek International Mobile Equipment Identity (IMEI) berguna untuk mengetahui apakah ponsel Anda terdaftar secara resmi atau tidak.
IMEI adalah nomor identitas sebuah perangkat ponsel yang biasanya terdiri dari 15 digit. IMEI ada di setiap perangkat ponsel, termasuk produksi Apple atau iPhone.
Apabila IMEI iPhone tidak terdaftar di laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kemungkinan iPhone akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler, bahkan terblokir.
Pasalnya, dikutip dari Kompas.com, 17 April 2020, pemerintah mulai memblokir ponsel termasuk iPhone ilegal lewat pemindaian IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.
Berikut cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak:
Baca juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak untuk Semua Tipe
Untuk memeriksa apakah iPhone berasal dari pasar gelap atau tidak, dapat mengecek IMEI terlebih dahulu.
IMEI sendiri hanya berlaku untuk satu slot kartu. Jadi, apabila ponsel hanya terdiri dari satu SIM, maka nomor IMEI pun hanya ada satu.
Sebaliknya, apabila perangkat merupakan dual SIM, maka ada dua IMEI dalam satu ponsel.
Dilansir dari Kontan, cek IMEI iPhone dapat dilakukan melalui:
Cara pertama mengecek IMEI, yakni melihatnya di pengaturan atau settings. Berikut langkahnya:
IMEI pada iPhone juga tercantum di tempat kartu SIM. Berikut cara ceknya:
Cara praktis lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan melakukan panggilan ke nomor *#06#, melalui:
Baca juga: Tiga Cara Cek IMEI iPhone dan iPad
Setelah mengetahui IMEI iPhone, selanjutnya cek di situs milik Kemenperin yang beralamat imei.kemenperin.go.id.
Melalui pengecekan di situs Kemenperin, baru akan diketahui iPhone yang dimiliki legal atau ilegal dari pasar gelap.
Berikut cara ceknya: