Diketahui, Korlantas Polri segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM tersebut merupakan tindak lanjut aturan BPJS sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, keberadaan layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujarya dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Ini Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM
(Sumber: Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.