Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Terbaru Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Berlaku 10 September

Kompas.com - 07/09/2022, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tarif bus AKAP

Sementara itu, Hendro menuturkan bahwa kenaikan tarif bus AKAP merupakan yang pertama kali sejak 2016.

Karena itu, kenaikan harga BBM membuat tarif bus perlu ikut disesuaikan.

"Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer," kata Hendro dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Rabu.

"Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," sambungnya.

Baca juga: Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik 34 Persen

Berikut rincian kenaikan tarif bus AKAP:

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara)

Tarif batas atas naik 33,5 persen dari semula Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207.

Tarif batas bawah naik 34,7 persen dari semula Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128.

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia timur)

Tarif batas atas naik 31,9 persen dari semula Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227.

Tarif batas bawah naik 33,9 persen dari semula Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Fathan Radityasani, Elsa Catriana, Haryani Puspa Sari | Editor: Azwar Ferdian, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com