Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kesebelas, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kedua belas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Ketiga belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Keempat belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
Kelima belas, pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.
Keenam belas, seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.
Demikian aturan terbaru PPKM level 1 seluruh Indonesia, termasuk PPKM level 1 Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.