Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Brigadir J, Pemecatan Tersangka Obstruction of Justice, Pemeriksaan 97 Polisi hingga Sidang Banding Sambo

Kompas.com - 02/09/2022, 20:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J Eka Prasetya menyayangkan sikap Komnas HAM yang terkesan "menghidupkan" kembali kasus pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebelumnya, laporan dugaan tindak pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri sempat dicabut oleh kepolisian lantaran tidak adanya pidana dalam perkara tersebut.

Namun, baru-baru ini Komas HAM mengungkapkan temuan baru yang menyimpulkan adanya dugaan kuat kekerasan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati. Bahkan, Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ujar Eka dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Eka mengatakan, sebagai institusi terhormat dan menjunjung tinggi HAM, Komnas HAM seharusnya memikirkan perasaan keluarga korban.

"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," tambah dia.

Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berpendapat, temuan dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J ini akan menguntungkan Putri Candrawathi.

Sebaliknya, temuan tersebut bakal merugikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

4. Sidang banding Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tengah menyiapkan sidang banding untuk Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (upaya menghalangi penyidikan) perkara kematian Brigadir J.

"Dari pihak Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam) telah berkomunikasi dengan Divkum (Divisi Hukum) Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," tegasnya, dikutip dari Kompas.com (9/2/2022).

Kendati demikian, Dedi menegaskan, pihak Wabprof masih belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo.

Baca juga: Sosok Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri yang Selalu Tampil Kabarkan Update Kasus Ferdy Sambo

Padahal memori banding ini merupakan persyaratan untuk seorang pelanggar mengajukan banding.

Rencananya, sidang komisi banding terhadap Ferdy Sambo akan dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga.

Adapun putusan sidang banding tersebut akan terus berproses dan hasilnya diputuskan dalam 21 hari setelah ada memori banding.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy sambo telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com