Kompas.com telah mendapatkan izin dari pengunggah untuk mengutip utas tersebut.
Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Malas Mandi dan Suka Rebahan Gejala Gangguan Jiwa Ringan, Benarkah?
Lantas, seperti apa penjelasan polisi dan Dukcapil? Bagaimana prosedur adopsi anak yang benar?
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, kasus itu benar terjadi di Luwu Timur.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara dan belum ada yang ditahan.
"Kasus di Lutim (Luwu Timur), masih digelar kasusnya, belum ditahan," ujar Komang, kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022) sore.
Baca juga: Viral, Video Penampakan Elang Jawa di Alam Disebut Mirip Burung Garuda
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses hukum pelaksanaan pengangkatan anak atau adopsi anak pada prinsipnya melalui dua tahapan.
Pertama, yakni tahap pelaksanaan pengangkatan anak (penetapan/putusan pengadilan atau adat kebiasaan). Dan yang kedua, tahap pencatatan pengangkatan anak.
"Pelaksanaan pengangkatan anak melalui penetapan atau putusan pengadilan, pada hakikatnya merupakan keputusan hukum mengenai keabsahan suatu pengangkatan anak," ujar Zudan kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Sedangkan pencatatan pengangkatan anak, merupakan pembuatan/penerbitan alat bukti autentik terhadap pengangkatan anak tersebut.
Keluaran pencatatan pengangkatan anak berupa catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Zudan menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.