"Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP (terhadap Putri) membuatnya ditahan karena tindak pidananya berat," terang Fickar.
Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana dari UI Eva Achjani Zulfa.
Ia menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas keputusannya tidak menahan Putri Candrawathi.
Dilansir dari Kompas.com (2/9/2022), Eva berpendapat bahwa kepolisian tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.
Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat beberapa kasus di mana seorang ibu dipenjara bersama anaknya, di antaranya:
Rochisatin Masyawaroh membawa anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah divonis 4 bulan pidana kurungan akibat dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dia membawa bayinya ke Lapas agar tetap bisa merawat anaknya.
Di penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusui dengan nyaman.
Baca juga: Nama-nama Jenderal Bintang 3 dalam Struktur Organisasi Mabes Polri
NSB (31) memilih membawa anaknya yang berusia 2 tahun ke penjara usai ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.
Bahkan, anaknya yang duduk di kelas 3 SD terpaksa tak bersekolah karena sang ayah, M Rio Senanting (31) bekerja setiap hari sehingga tidak ada yang menjaga di rumah.
Rio mengatakan dirinya sudah meminta pihak Kejari untuk mengabulkan penangguhan penahanan karena anaknya masih menyusui.
Fatimah (49) membawa anak bungsunya yang masih balita ke penjara usai ditetapkan bersalah atas tindakannya melempariatap pabrik.
Fatimah mengaku kesal karena pemilik pabrik tidak menggubris protes bau pabrik tembakau yang menganggu warga.
Isma (33) terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Dia ditetapkan bersalah usai menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar lewat media sosial pada 1 Maret 2020.
Baca juga: Fakta Penetapan 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J