Pasalnya, ketentuan tersebut telah tercantum dalam DSM atau Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, sebuah panduan berisi kriteria standar untuk klasifikasi gangguan mental.
Selain memenuhi minimal kriteria, kondisi seseorang dapat dikatakan mengalami gangguan jiwa juga dilihat dari durasinya.
"Karena biasanya gangguan kepribadian ada syarat minimal waktunya. Misalnya, satu bulan berturut-turut (mengalami) itu terus," papar Christin.
Baca juga: Viral, Video Ibu Oleskan Krim Dewasa pada Bayinya, Ini Kata Dokter
Lebih lanjut, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ memiliki kriteria dan durasi waktu tertentu.
Menurutnya, jika sekadar mengisi kuis gangguan kejiwaan untuk deteksi dini, bukan suatu masalah.
"Kalau misal modelnya swab periksa, seperti mengisi kuis itu boleh banget. Begitu melihat hasil kuisnya kok kayaknya rada gangguan ya, tidak usah self diagnosis," tutur dia.
Ia menegaskan, jangan sampai mendiagnosis diri sendiri atau self diagnosis. Sebab, diagnosis terkait apakah seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak, hanya dilakukan oleh psikolog maupun psikiater.
"Langsung tanya ke yang berkaitan, berkompeten, seperti psikolog atau psikiater," saran Christin.
Baca juga: Viral, Video Perempuan Terkena Bells Palsy Diduga Sering Gunakan Kipas Angin, Ini Kata Dokter
Selain ODGJ, ada pula kondisi OMDK atau orang dengan masalah kejiwaan.
Tak sama dengan ODGJ, Christin menyebut bahwa OMDK umumnya dapat diatasi jika masalah yang tengah dihadapi selesai.
Ia mencontohkan, seorang mahasiswa yang satu minggu lagi akan menjalani ujian skripsi.
Sebelum ujian, mahasiswa ini mengalami kecemasan, stres hingga berkeringat dingin, tidak bisa tidur, menjadi linglung, bahkan takut saat mendengar kata skripsi.
Kondisi demikian, menurut Christin, disebut sebagai OMDK dan bukan ODGJ.
"Artinya, kalau ujian skripsi itu sudah dilalui, maka 'gangguan' itu hilang," ujarnya.
"Itu tidak masalah, ODMK ini umumnya ringan. Cara mengatasinya harus dibetulin dulu masalahnya," ungkap Christin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.