Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Ferdy Sambo hingga Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 26/08/2022, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Mereka dijeral pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf

Ajukan pengunduran diri

Tepat sehari sebelum sidang kode etik digelar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa surat itu perlu diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan segera digelar.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu (surat pengunduran diri) bisa diproses atau tidak," kata Sigit, dilansir dari Kompas.com, (24/8/2022).

Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik

Diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) pagi.

Sambo terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup dan menghadirkan 15 saksi itu, pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri memutuskan memberhentikan Sambo dengan tidak hormat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (26/8/2022).

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara | Editor: Sabrina Asril, Icha Rastika, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com