Mereka dijeral pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf
Tepat sehari sebelum sidang kode etik digelar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa surat itu perlu diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan segera digelar.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu (surat pengunduran diri) bisa diproses atau tidak," kata Sigit, dilansir dari Kompas.com, (24/8/2022).
Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) pagi.
Sambo terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup dan menghadirkan 15 saksi itu, pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri memutuskan memberhentikan Sambo dengan tidak hormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (26/8/2022).
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara | Editor: Sabrina Asril, Icha Rastika, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.