Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dugaan Kebocoran Data BIN hingga IndiHome, Apa Solusinya?

Kompas.com - 23/08/2022, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Lembaga pengawasan data

Melalui RUU PDP tersebut pemerintah bisa membentuk lembaga independen yang diberi otoritas khusus untuk mengawasi data pemerintah dan swasta.

Selain itu, lembaga itu nantinya juga berhak memberikan denda bagi instansi atau pihak swasta apabila terjadi kebocoran data.

Baca juga: Penjelasan Telkom soal 26 Juta Data Pelanggan Indihome Diduga Bocor

"Makanya di sini siapa yang akan punya otoritas dan independen, pemerintah dan swasta itu bisa diawasi. Jelas ini harus mandat dari DPR, harus ada anggaran," ujarnya.

"Kalau Kominfo, misal ada kebocoran di Kominfo, mereka bisa ndak menindak diri mereka sendiri," lanjutnya.

Belajar dari GDPR di Eropa

Fahmi menjelaskan, pemerintah bisa meniru Eropa yang memiliki General Data Protection Regulation (GDPR).

Baik pemerintah maupun swasta, mereka harus tunduk pada GDPR ini dan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data.

"Jadi harus ada aturan yang kemudian ditegakkan dengan tegas. Ketika ada data bocor, itu bisa dikejar," kata dia.

Menurutnya, GDPR juga merinci denda yang harus dibayar apabila terdapat pelanggaran.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan besar seperti Google dan WhatsApp pun pernah didenda karena melanggar GDPR ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com