Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Gabung di www.prakerja.go.id

Kompas.com - 21/08/2022, 19:28 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 telah resmi dibuka hari ini, Minggu (21/8/2022) pukul 12.00 WIB.

Pengumuman pembukaan gelombang ke-42 disampaikan oleh akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

"Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!" tulis akun Prakerja.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana, membenarkan adanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 tersebut.

"Betul, gelombang 42 baru saja kita buka per jam 12 siang hari ini," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

William mengatakan, tidak ada kuota spesifik untuk setiap gelombang.

Pasalnya, Kartu Prakerja bersifat dinamis mengikuti pendaftar yang bergabung di setiap gelombang yang dibuka.

"Fokusnya lebih ke bagaimana para calon penerima mengisi data dengan benar, tepat, akurat dan mandiri," tutur dia.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42?

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 42

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42Tangkapan layar website Prakerja Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42

Sebelum bergabung, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu agar kesempatan diterima semakin besar.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 42:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya calon peserta terlebih dahulu membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42

Ilustrasi mengikuti program Kartu Prakerja. Shutterstock/Ommaphat Chatirat Ilustrasi mengikuti program Kartu Prakerja.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42:

  • Buka laman www.prakerja.go.id.
  • Pilih menu "Daftar Sekarang".
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi.
  • Periksa notifikasi email untuk melakukan verifikasi akun.
  • Jika pendaftaran berhasil, akan muncul keterangan "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja".
  • Kemudian, masuk kembali ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka laman www.prakerja.go.id.
  • Lakukan verifikasi dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
  • Pilih "Lanjut", lengkapi data diri, dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah e-KTP.
  • Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP".
  • Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi".

Setelah selesai, calon peserta kemudian akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar. Berikut caranya:

  • Klik "Mulai Sekarang".
  • Setelah selesai tes, pilih gelombang sesuai dengan domisili kemudian klik "Gabung".
  • Akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran selesai.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com